Merokok dan Jamaah Haji jeudi, décembre 22, 2005 Sulit kah Meninggalkan Kebiasaan Merokok Jeddah-RoL -- Badan Kesehatan Dunia (WHO) setiap tahun mengampanyekan hari tanpa tembakau, satu hari khusus untuk berkampanye untuk tidak berhubungan dengan rokok dan berbagai jenis produk tembakau. Berbagai penelitian ditemukan dalam tembakau dan asap rokok sedikitnya terdapat 400 zat berbahaya bagi kesehatan manusia. Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan Pemerintah Indonesia melakukan hal yang sama. Hanya saja Majelis Ulama masih berbeda pendapat mengenai kebiasaan merokok, ada yang mengharamkan dan ada yang menghukumi sebagai makruh saja. Jamaah haji Indonesia setibanya di Bandara King Abdul Aziz Jeddah langsung mengambil bungkusan rokok, menyulut dan menghisapnya. Sebuah pemandangan yang mudah didapatkan di mana-mana. Di tempat tunggu pemberangkatan maupun di kedai-kedai, bahkan di tempat-tempat terlarang seperti ruangan berpendingin udara. Jamaah bahkan sudah mempersiapkan diri sebagai perbekalan yang tidak dapat ditinggalkan. Selain susah untuk mendapatkan rokok jenis kretek di Saudi Arabia, juga harganya sangat mahal. Ketika memasuki Bandara di antara barang bawaan ditemukan sejumlah besar bungkusan rokok, selain untuk keperluan sendiri juga berbagi sesama perokok. "Hak azasi," demikian dalih yang dijadikan pembenar ketika ada larangan merokok di tempat umum. Hanya saja hak orang yang tidak merokok juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh udara segar yang terbebas dari asap tembakau. Perokok pasif demikian dampak yang diakibatkan dari menghisap udara yang tercemar asap rokok akan berakibat sama dengan para perokok aktif. Berbagai penelitian bahkan menyebutkan dampak yang ditimbulkan jauh lebih berbahaya bagi kesehatan para perokok pasif.
Comments:
Enregistrer un commentaire
~~~ |
.:Find Me:. If you interested in content, please contact the Writer: Rusnita Saleh : .:acquaintances:.
The Presentations .:Publications:.
Telegram Buat Dian .:Others:.
The Stories Blog .:New Books:. .:talk about it:.
.:archives:.
.:credits:.
|